Monday, August 29, 2016

Tersangka Korupsi RTH Jakarta Timur Rumah Sakit

Polda Metro Jaya batal melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur (Jaktim) ke Kejaksaan Tinggi DKI. Polisi beralasan. batalnya pelimpahan ini dikarenakan TS, salah seorang tersangka, tengah sakit.

"Pelimpahan berkas yang rencananya digelar hari ini batal. Karenakan salah satu tersangka inisial TS masih dirawat di rumah sakit," kata Kasubidt V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/8).

Ferdy menegaskan pihaknya segera menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Namun, kepolisian masih menunggu kondisi tersangka hingga membaik.

Masalah ini, kata dia, juga telah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. "Kami telah berkoordinasi dengan Jaksa soal pelimpahan kasus ini, dan penyerahan tersangka akan dilakukan setelah kondisi tersangka TS membaik, dan akan segera dilimpahkan," terangnya.

Kasus ini berawal kecurigaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melihat adanya ketidakberesan dalam pengelolaan RTH di Jakarta Timur.

Seperti diketahui, Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Pemeliharaan RTH pada Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2015 dengan Anggaran sebesar Rp 70.563.012.000 (Tujuh puluh milyar lima ratus enam puluh tiga juta dua belas ribu rupiah), untuk 1 tahun anggaran 2015 (Januari-Desember 2015).

Dikasus ini, Subdit V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MR (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga menjabat sebagai Kepala Sudin Pertamanan Pemerintah Kota Jakarta Timur, dan TS yang berperan sebagai perekrutan pekerja fiktif.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, terdapat Kerugian Negara sebesar Rp.12.059.011.250 (Dua belas milyar lima puluh sembilan juta sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 68 orang, di antaranya Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Timur 8 orang, Ahli 3 orang (1 orang Ahli LKPP, 1 orang Ahli Pidana dan 1 orang Ahli penghitungan Kerugian Negara atau BPKP Provinsi DKI Jakarta), Koordinator atau Pengawas PHL 19 orang, PHL pekerja 16 orang, PHL fiktif 22 orang.

Selain itu juga, kepolisian menyita barang bukti berupa SK Jabatan, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, buku tabungan dan ATM Bank DKI serta uang tunai sebesar Rp 308.000.000.

Para pelaku dianggap melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Load disqus comments

0 comments